C
ukup dalam diri koruptor yang serakah. Keserakahan ditimpali dengan kesempatan, maka akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Setelah serakah dan adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup yang berlebihan serta pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu menimbulkan efek jera.
Lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi juga menjadi permasalahan besar. Para pimpinan lembaga pun terkesan tidak punya kemauan kuat untuk memberantas korupsi. Adapun faktor politik, kedekatan dengan mereka yang mempunyai kekuatan politik kuat masih dipandang sebagai “kartu as” yang harus dijaga. Praktik balas budi ini juga merupakan salah satu akibat dari banyaknya korupsi. Budaya kekeluarga Indonesia disalah artikan sebagai saling membantu, padahal tidak itu etis.
Untuk mangatasi hal ini maka penting untuk menanam pendidikan antikorupsi sejak dini untuk generasi muda. Dengan memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini, generasi muda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik korupsi sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasannya. Pendidikan antikorupsi juga dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga kita dapat terhindar dari korupsi bahkan ikut serta dalam pemberantasannya.(Blawong)
