-->
  • Jelajahi

    Copyright © KOMPAS TANI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kompas Tani

    Gaya Hidup

    WARGA MINTA DOKUMEN LPJ APBDes, BPD SIDOHARJO CUMA BALAS DENGAN ALAMAT WEBSITE..

    Rabu, 17 April 2024, April 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-17T17:04:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Nganjuk kompastani.com.- Kepanikan terasa kental yang dialami oleh oknum  jajaran BPD Sidoharjo kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Pasalnya salah satu warganya yang berinisial PW,  menyurati jajaran tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran Desa 2023.

    Surat tetanggal 01 April 2023 dijelaskan bahwa, Pw meminta salinan kelengkapan dokumen LPJ APBDes tahun 2023, namun oknum jajaran BPD desa tersebut membalas dengan memberikan alamat website.

    Atas permasalahan tersebut , Saat di temui di kediamannya, Suyatno anggota BPD Sidoharjo  membenarkan hal tersebut.

    Dii tempat terpisah. PW, saat dikonfirmasi terkait balasan surat  tersebut merasa kecewa . "kita menanyakan dokumen LPJ itu justru karena kita sudah mempelajari dengan seksama LPJ tersebut, yang bersumber dari website ini" dan disitu banyak kejanggalan kejanggalan angka angka yang perlu kita tanyakan.  misalnya  tercantum pendapatan pengolahan aset desa sebesar 534jt, kita minta kejelasan angka tersebut dari aset apa saja,  kemudian honorarium TPK  551jt an, ini siapa teamnya, untuk  honor jenis pekerjaan apa saja, kan masyarakat juga ingin mengetahuinya." Jelasnya

    Tugas pokok BPD sesuai dengan UU No.6 TH 2014 pasal 55 maupun PP 43 TH 2014 pasal 48 & 51 tegas dan jelas BPD di haruskan  melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk pengunaan anggaran nya. BPD dipilih langsung oleh masyarakat, jadi harus mewakili aspirasi masyarakat. Bahkan BPD diberi wewenang untuk mengaudit LPJ APBDes, menganulir LPJ bila tidak relevan, dan bahkan bisa mengusulkan pemberhentian kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa.

    Disisilain pengamat aparatur Pemerintah Mochamad.S  berkomentar " bila BPD sudah menandatangi perdes LPJ APBDes otomatis sudah sah, jika dikemudian hari ditemukan penyelewengan maka BPD juga akan menanggung konsekuensi hukum sesuai dengan porsi kesalahannya, bisa berupa sanksi administrasi dan bisa juga pidana" jelasnya singkat

    Peran serta masyarakat dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di akomodasi dalam UU No 6 TH 2014 pasal 68 ayat 1, pasal 26 ayat 4 huruf (f) dan (p), walupun tidak di wajib kan namun sangat di anjurkan, hal ini bertujuan sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktek penyalah gunaan atau penyimpangan pengelolaan angaran oleh oknum aparatur pemerintahan desa.

    Pemerintahan desa sesuai dengan PERMENDAGRI No. 20 TH 2018 pasal 56 dan pasal 70 mengharuskan APBDes sudah harus jadi LPJ saat ini bila ada yang menanyakan dokumen nya seharusnya sudah ada karena dokumen tersebut saat ini menjadi arsip di pemerintahan desa, lebih detail lagi di atur dalam PERMENDAGRI No 46 TH 2016 pasal 3 ayat 1, dan PERMENDAGRI No 66 pasal 8 ayat 2 tegas menyatakan LPJ harus sudah di laporkan 3 bulan setelah selesai tahun anggaran. Tahun angaran selesai 31 Desember, 3 bulannya 31 Maret. bila bulan April belum selesai LPJ nya maka BPD bisa langsung mengusulkan pemberhentian kepala desa tanpa surat peringatan, begitu sebaliknya bupati bisa langsung memberhentikan kepala desa tanpa tahap surat peringatan. (am)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini