-->
  • Jelajahi

    Copyright © KOMPAS TANI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kompas Tani

    Gaya Hidup

    DISINYALIR TERJADI PENYIMPANGAN, WARGA DESA SIDOHARJO SURATI BPD.

    Kamis, 04 April 2024, April 04, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T15:03:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     



    Nganjuk kompastani.com,-  warga dusun mukuh Desa Sidoharjo yang berinisial PW mengirim surat kepada BPD Desa Sidoharjo, kedatangan warga tersebut untuk meminta salinan LPJ APBDes tahun anggaran 2023 serta Rencana kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) tahun angaran 2024. Hal tersebut dilakukannya karena mencurigai dugaan terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran desa tersebut,, hal ini didukung dengan informasi yang berkembang di tengah tengah masyarakat Desa  sidoharjo.

     Ketika dikonfirmasi oleh awak media kompastani.com, PW menjelaskan " indikasi dugaan penyelewengan keuangan desa tahun angaran 2023 di duga kuat dilakukan secara bersama sama oleh aparatur pemerintahan desa, hal ini karena adanya penyampaian laporan keuangan desa tahun angaran 2023 di duga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat , didengar, dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan ". 

    Terpisah ketua BPD Sidoharjo Sujono,  saat berusaha di konfirmasi hal tersebut oleh awak media kompastani.com, dikediamanya yang terletak  di di dusun Njarakan ,namun sayangnya belum bisa ketemu ,Hinga berita ini di muat.


    Salah  satu penyebab korupsi dana desa adalah minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi serta kurangnya pengawasan dari masyarakat, oleh karenanya menurut UU No.6 TH 2014 tentang desa, bertujuan melaksanakan fungsi fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa,  termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat dalam pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait APBDes dan lampiran nya, serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kwalitas proyek proyek yang di kerjakan dengan  mengunakan dana desa baik secara perorangan maupun kelompok.

    Pengawasan seperti ini hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa, sebab hakikat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu agar pemerintahan desa dipercaya masyarakat. Oleh karena itu apabila ada kepala desa yang alergi terhadap pengawasan dari masyarakat nya lebih lebih kemudian berupaya membalas pengawasan tersebut dengan tidak melayani atau dengan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh undang undang maka harus di pertanyakan sikap tersebut.

    Pakar komunikasi publik  Suhartono,  ikut berkomentar" kalo ada permintaan warga tentang transparansi harus disikapi dengan memberikan data yang diinginkan, selain karena itu hak publik pemerintah dalam hal ini di desa Sidoharjo kalau memang tidak melakukan penyelewengan ya kenapa harus di tutup tutupi, malah ini sebagai momen yang sangat bagus untuk membuktikan bahwa pengunaan dana desa sudah sesuai, jadi  kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi "  masih lanjut , menurutnya, masyarakat kalau mencurigai ada yang gak beres tentang pengunaan angaran desa ya langsung aja minta salinan atau pinjam untuk di copy LPJ APBDes ke desa, kalau gak di kasih apa di persulit ya adukan ke BPD kalau tetap gak di kasih laporkan ke atasan mereka, bisa camat, inspektorat dan pihak pihak terkait,  itu hak masyarakat yang dilindungi oleh undang undang jadi gak perlu takut " singkatnya

    Atas dugan penyelewengan di Desa Sidoharjo,Ketua LSM LPRI Joko Siswanto ikut memberi tanggapan terkait hal ini " hak masyarakat untuk mendapatkan informasi itu di atur dan di lindungi oleh undang undang, kami akan terus konsen terhadap pelanggaran pejabat dan selalu akan memberi pendampingan terhadap masyarakat yang kritis dan peduli kepada tindakan yang korup, kalau bapak PW nanti permintaan nya tidak di tanggapi maka kami dari LSM LPRI pasti akan melayangkan SOMASI kepada pemerintahan desa Sidoharjo, kalau diperlukan kami akan melakukan aduan ke ombudsman RI dan juga siap melakukan  pendampingan kepada bapak PW untuk mengajukan gugatan pada komisi informasi publik (KIP)" ungkapnya

    Tranparansi Pertangungjawaban pengunaan dana desa merupakan sarana evaluasi, bukan ajang caci maki tanpa memberi solusi dan "nutrisi" kalau sudah sesuai dengan regulasi kenapa harus alergi terhadap transparansi, bila ada upaya untuk menutup nutupi dan sikap alergi yang disertai dengan aksi intimidasi maka patut di curigai bahwa oknum tersebut kental dengan  korupsi. ( am)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini