Nganjuk Kompastani.com. Rabu 16/5/2024, M.Amin dan Podo warga Desa Sidoharjo kecamatan Tanjunganom kabupaten Nganjuk didampingi penasehat hukumnya Prayogo Laksono SH,MH , mengadukan A. Saiful Anam kades Sidoharjo ke POLDA JATIM. Pasalnya warga menduga ada gejangalan gejanggalan didalam laporan LPJ tahun 2023 yang terindikasi kental dengan korupsi.
Menurut M.Amin saat di konfirmasi Kompas tani, disaat keluar dari ruangan penyidik Tipikor Polda Jatim mengatakan " saya sudah jelaskan semua di depan penyidik secara gamblang atas aduan ini, semoga dalam waktu dekat akan di panggil oknum kades Sidoharjo tersebut " ungkapnya
Disaat waktu yang sama Pengacara calon doktor hukum Prayogo Laksono SH. MH ketika di konfirmasi menjelaskan "kita sudah berikan bukti awal, tentang adanya dugaan tidak pidana korupsi di desa Sidoharjo ke Polda Jatim , sementara ini kita sangkakan adalah pasal 2 dan atau 3 UU TIPIKOR dengan ancaman maksimal 20 TH." Singkat jelasnya
Di tempat lain Warga Sidoharjo berinisial EH berpendapat "pak amin dan Podo ini merupakan warga Sidoharjo pertama yang berani melaporkan kepala desa Sidoharjo, sebab selama tiga periode berturut turut masyarakat tidak ada yang berani bersuara melihat dugaan penyelewengan di desa Sidoharjo. Sebab Selain dikenal sebagai orang "sakti" kades pak A. Saiful Anam ini juga dikenal kebal hukum oleh masyarakat" singkatnya
Partisipasi masyarakat dengan berani melakukan pelaporan dugaan korupsi yang diketahui nya merupakan tindakan nyata membatu dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, karena dengan adanya laporan warga ini akan menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum melakukan pengusutan. penyelidikan dan seterusnya sampai pada penindakan hukum.
Masih lanjutnya " pengaduan ini di lakukan karena kami rasa sudah tak tahan lagi melihat dugaan penyelewengan yang terjadi selama ini dan ini menjadi tolak ukur sekaligus menjadi pelopor bagi warga Sidoharjo yang lain untuk tidak takut lagi bersuara. Bukti bukti kejanggalan yang ada di LPJ APBDes ini menjadi pintu untuk mengungkap yang lainnya, termasuk program "SARJANA MASUK DESA" dugaan PARADES, PTSL dan lainya mudah mudahan bisa terungkap dengan jelas , untuk dugaan tindak pidana korupsi kita adukan ke Polda Jatim, kita juga melakukan pelaporan ke ombudsman propinsi Jatim untuk mal administrasi dan juga ke KIP ( komisi informasi publik) untuk informasi ke BPD yang belum di berikan
Sesuai dengan pasal 78 ayat (1) butir 4 KUHP maka tindak pidana yang dilakukan dibawah 18 tahun masih bisa dilakukan penuntutan, pintu masuk APH adalah adanya pengaduan dari masyarakat oleh karena peran dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar pencegahan tindak pidana korupsi bisa maksimal" jelasnya . sampai berita ini di turunkan pihak pemdes Sidoharjo belum bisa dikonfirmasi.( am)